Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal - Pada pembahasan artikel sebelumnya, kami telah membahas lengkap tentang materi pembagian kekuasaan secara horisontal, nah sekarang kami lanjutkan dengan pembagian kekuasaan secara vertikal. Adapun penjelasan materi secara rinci pada artikel dibawah ini
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan.
|
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal |
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah
berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan
oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan
dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi
dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi
dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan
wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi
dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter
dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Itulah pembahasan materi seputar
pembagian kekuasaan secara vertikal, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian, baik itu sebagai tugas sekolah (makalah, pdf, ppt) , ataupun pekerjaan rumah.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal"
Posting Komentar