Setelah melihat artikel blog
belajar yuk yang sebelumnya
disini, tentu saja pemahaman kalian akan
kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah,
supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca
kelanjutan dari materi tersebut yang akan kami jelaskan pada pokok penjelasan di bawah ini.
|
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia |
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian,
jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan
urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal
15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal
kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian
tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang
menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian
sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
Itulah pembahasan kami seputar
klasifikiasi Kementrian Negara Republik Indonesia. Bagi kalian yang memiliki tugas sekolah yang kebetulan itu pembahasannya tentang materi ini, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran tugas kalian. Mudah-mudahan bermanfaat.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Belum ada tanggapan untuk "Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar