Lembaga Pemerintah Non-Kementerian - Setelah sebelumnya memahami tentang kementrian kenegaraan Republik Indonesia, nah kali ini admin blog
Belajar Yuk akan melanjutkan materi ke pembahasan selanjutnya yakni tentang
Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Seperti apakah penjelasan lembaga pemerintah non-kementrian tersebut? simak pada uraian berikut ini
|
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian |
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah NonKementerian
merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu
presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat
menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur
oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Berikut ini
Daftar Lembaga Pemerintah
Non -Kementerian yang ada di
Indonesia.
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Badan Informasi Geospasial (BIG).
3) Badan Intelijen Negara (BIN).
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9) Badan Narkotika Nasional (BNN).
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI).
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi
Menteri Kesehatan.
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah
koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam
Negeri.
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
21) Badan SAR Nasional (BASARNAS).
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi.
24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi.
27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah
koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Belum ada tanggapan untuk "Lembaga Pemerintah Non-Kementerian"
Posting Komentar