Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia - Pada pembahasan sebelumnya blog
belajar yuk telah membahas artikel tentang pembagian kekuasaan secara
vertikal dan
horisontal. Nah pada pembahasan kali ini admin ingin melanjutkan materi pembahasan seputar Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia. Penasaran seperti apa sih tugas Kementrian Negara Republik Indonesia itu? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini
|
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia |
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat,
karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat
banyak.
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya
melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara
yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini
dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan
kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara
tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang
organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur
semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah
non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah
dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian
negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama,
hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan
usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Itulah pembahasan kali ini tentang tugas Kementrian Negara Republik Indonesia, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian di rumah. Mudah-mudahan bermanfaat.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Belum ada tanggapan untuk "Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar