Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal - Pada artikel sebelumnya blog Belajar Yuk telah membahas materi
konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, nah kali ini admin ingin melanjutkan materi yang masih berkaitan tentang materi sebelumnya, yakni tentang
pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan
menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan
yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga
negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam
kekuasaan negara.
|
Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal |
Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal
1)
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang
dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.”
3)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4)
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5)
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6)
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah
berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
Itulah pembahasan materi kami seputar
pembagian kekuasaan secara horizontal. Bagi kalian yang memiliki tugas sekolah yang kebetulan materinya tentang bab ini, kalian bisa menjadikan materi ini sebagai referensi pembelajaran tugas kalian.
Artikel Selanjutnya:
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal"
Posting Komentar