Macam-Macam Kekuasaan Negara - Pada pembahasan kali ini admin
blog akan membahas materi seputar
macam-macam kekuasaan negara, dimana materi ini terdapat pada pelajaran pendidikan kewarganegaraan kelas 10. Adapun materi selengkapnya kalian bisa melihatnya pada artikel berikut ini.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi
kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan,
baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak
maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan
yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika
kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk
belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar
atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap
tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang
berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga
mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan
negara itu? Kekuasaan negara
banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke
sebagaimana dikutip oleh
Riyanto (2006:273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat
dibagi menjadi tiga macam
kekuasaan sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk
undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan
luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undangundang,
termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undangundang.
|
John Locke |
Pendapat yang dikemukakan
oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat
John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam
kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri
sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan
Trias Politika.
Itulah pembahasan kali ini seputar
macam-macam kekuasaan negara dari blog belajar kuy. Kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian di rumah.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Kekuasaan Negara"
Posting Komentar