Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia - Pada pembahasan sebelumnya blog
belajar yuk telah membahas materi tentang apa saja sih
macam-macam kekuasaan negara, nah pembahasan kali ini admin ingin membahas materi seputar konsep pembagian kekuasaan di Indonesia. Penasaran konsepnya seperti apa? silahkan pembahasannya pada aritkel berikut ini
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan
kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan
dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut
perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu
orang saja.
|
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia |
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan
kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of
power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama
lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan
kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu
sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara
yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi
dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian
itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian
ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia?
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian
kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan
secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Itulah pembahasan kali ini seputar bagaimana konsep pembagian kekuasaan di Indonesia. Kalian bisa menggunakan artikel ini sebagai materi referensi pembelajaran sekolah kalian.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia"
Posting Komentar