Beranda

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal - Pada pembahasan artikel sebelumnya, kami telah membahas lengkap tentang materi pembagian kekuasaan secara horisontal, nah sekarang kami lanjutkan dengan pembagian kekuasaan secara vertikal. Adapun penjelasan materi secara rinci pada artikel dibawah ini


Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Itulah pembahasan materi seputar pembagian kekuasaan secara vertikal, kalian bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi pembelajaran kalian, baik itu sebagai tugas sekolah (makalah, pdf, ppt) , ataupun pekerjaan rumah.
Mau Pulsa GRATIS dari Android Kamu?? Install Aplikasi Ini Sekarang Juga! Klik Disini »»»

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal"

Posting Komentar